April 4, 2016

Tugas Pokok dan Fungsi

Sebagaimana telah terbentuk organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor : 9 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman. Tugas pokok Kapanewon sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.8 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon sebagai berikut :

  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi, serta penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    • Penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Kapanewon;
    • Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
    • Penyelenggaraan urusan umum;
    • Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
    • Penyelenggaraan urusan keuangan;
    • Penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi;
    • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Kapanewon; dan
    • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Kapanewon.
  1. Subbagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    • Penyusunan rencana kerja Subbagian Umum Kepegawaian;
    • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
    • Pengelolaan persuratan dan kearsipan;
    • Pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
    • Pengelolaan dokumentasi dan informasi;
    • Penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
    • Pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan;
    • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja subbagian umum dan kepegawaian.
  1. Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi. Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi dalam melaksanaan tugas mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana kerja subbagian keuangan, perencanaan, dan evaluasi;
    • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urursan keuangan, perencanaan dan evaluasi;
    • Pengoordinasian penyusunan rencana kerja sekretariat dan rencana kerja Kapanewon;
    • Pelaksanaan perbendaharaan, pembukaan, dan pelaporan keuangan;
    • Pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sekretariat dan pelaksanaan kerja Kapanewon; dan
    • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja subbagian keuangan, perencanaan dan evaluasi.
  1. Jawatan Praja mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, membina dan mengawasi kegiatan Kalurahan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, serta melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan Keistimewaan yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang. Jawatan Praja dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana kerja Jawatan Praja;
    • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dan pembinaan dan pengawasan kegiatan Kalurahan;
    • Pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
    • Pembinaan dan pengawaasan pelaksanaan kegiatan Kalurahan;
    • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.
    • Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati; dan;
    • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Praja.
  1. Jawatan Keamanan mempunyai tugas mengoordinasikan upaya penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan bupati dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketentraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati. Seksi Ketentraman dan Ketertiban dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana kerja Jawatan Keamanan;
    • Perumusan Kebijakan teknis pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
    • Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    • Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
    • Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketentraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati; dan
    • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Keamanan.
  1. Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati. Jawatan Kemakmuran dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana kerja Jawatan Kemakmuran;
    • Perumusan kebijakan teknis pengoordinasian pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan serta pengoordinasian pemeliharan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
    • Pengoordinasian pemeliharan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    • Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati; dan
    • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Kemakmuran.
  1. Jawatan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan. Jawtaan Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana kerja Jawatan Sosial;
    • Perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
    • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
    • Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati;
    • Pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan Keistimewaan di bidang kebudayaan; dan
    • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kesejahteraan masyarakat;
  1. Jawatan Umum mempunyai tugas melaksankan pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati. Jawatan Umum dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana kerja Jawatan Umum;
    • Perumusan kebiajakan teknis pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
    • Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
    • Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati;
    • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan umum.