Tata Laksana
Kapanewon dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dengan instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Panewu dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Bupati dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah.
Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Panewu dan secara berjenjang menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Panewu secara berkala melalui Sekretaris. Kepala satuan organisasi wajib mengwasi pelaksanaan tugas bawahannya dan mengambil langkah yang yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PROFIL PEJABAT STRUKTURAL (Klik disini)