August 10, 2011

Struktur Organisasi

Tata Laksana

Kapanewon dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dengan instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Panewu dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Bupati dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah.

Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Panewu          dan secara berjenjang menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Panewu secara berkala melalui Sekretaris. Kepala satuan organisasi wajib mengwasi pelaksanaan tugas bawahannya dan mengambil langkah yang yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PROFIL PEJABAT STRUKTURAL (Klik disini)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *