Pelayanan Masyarakat dalam Rangka Antisipasi COVID-19
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Sleman nomor : 061/00839, tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, maka jam Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan Tempel berubah menjadi : Hari Senin s.d. Kamis Jam 08:00 s.d. 12:00 WIB Hari Jumat Jam 08:00 s.d. 10:30 WIB

