Forkopimcam Juni 2022: Dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sampai Persiapan Hari Raya Idul Adha 1443 H

Tempel, Jumat 17/06/2022, Kapanewon Tempel melalui Jawatan Keamanan menggelar agenda rutin bulanan yakni Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Pada bulan Juni ini kegiatan forkopimcam dihadiri oleh tiga narasumber dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman yaitu Ibu Sri Riyadiningsih, S.Pd., Ibu Dra.Sri Haryani, M.Si., dan Bapak Respati Agus Sasangka, S.IP. Isu yang diangkat menjadi tema pada kegiatan tersebut adalah mengenai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dan persiapan hari raya Idul Adha. Menjelang hari raya Idul Adha, merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kapanewon Tempel menjadi perhatian masyarakat.

Penyakit yang dikenal sebagai Foot and Mouth Disease ini adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dengan menyerang hewan berkuku genap atau belah, seperti sapi, kambing, domba, kerbau. Infeksi PMK dikhawatirkan memengaruhi kualitas daging kurban menjadi tidak segar hingga tidak layak dikonsumsi. Dalam kegiatan tersebut disampaikan pula bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 sebagai tindakan preventif. Hukum hewan ternak sah apabila hewan tersebut menunjukkan gejala ringan pada PMK ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Hukumnya sah menjadi hewan kurban. Gejala ringan masih bisa disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, serta pemberian vitamin dan mineral atau herbal sekitar 4-7 hari untuk menjaga daya tahan tubuh hewan. Yang kedua, hukum hewan ternak menjadi tidak sah untuk
kurban jika hewan kurban yang terkena PMK tersebut memiliki gejala berat ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang, atau tidak bisa berjalan, sangat kurus hingga terlihat tulangnya, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Jika terindikasi gejala berat, maka hukumnya tidak sah, yaitu tidak boleh untuk menjadi hewan kurban. Apabila hewan sembuh dari PMK sebelum rentang waktu kurban pada 10 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah, maka hukumnya menjadi sah untuk disembelih sebagai hewan kurban. Dan yang terakhir hukum hewan ternak menjadi sedekah apabila hewan yang terjangkit PMK gejala berat sembuh, namun lewat dari rentang waktu pelaksanaan Idul Adha yang sah, yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah. Ternak tersebut tidak dapat disebut sebagai hewan kurban.

Selanjutnya diharapkan masyarakat Kapanewon Tempel lebih waspada terhadap virus ini agar tidak sampai menjangkit hewan ternaknya. Lebih lanjut diharapkan masyarakat Kapanewon Tempel berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dijadikan hewan kurban pada perayaan hari raya Idul Adha mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *