Proposal Kelompok Pertanian/Perikanan/Peternakan yang sudah ditandatangani serta sudah distempel/dicap oleh Kelompok baik itu ketua maupun sekretaris, serta Kepala Desa, dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)
Prosedur / Mekanisme :
Pemohon/Kelompok datang ke Kecamatan ke bagian Seksi Perekonomian dan Pembangunan dengan membawa Proposal
Petugas dari Kecamatan melakukan pengecekan Proposal, apabila sudah benar dilakukan penomoran/register pada Proposal
Petugas dari Kecamatan memintakan tanda tangan kepada Pejabat yang berwenang
Petugas memberikan Proposal yang sudah dilegalisir kepada Pemohon